Rabu, 29 Agustus 2012

Disdikpora Panggil Kepala SDN 52
Ditulis oleh Admin   
Jumat, 11 Mei 2012 10:04

PALEMBANG, Situs Hukum --- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang angkat bicara menyikapi dugaan kecurangan pelaksanaan ujian nasional (UN) hari kedua di Sekolah Dasar (SD) 52 Palembang.

Kepala Disdikpora Kota Palembang Riza Pahlevi melalui Kabid TK/SD Ahmad Zulinto mengatakan segera menelusuri kebenaran kabar tersebut. "Ya, segera kita tindaklanjuti adanya temuan tersebut. Besok (hari ini, red) kita akan memanggil kepala SDN 52 Palembang," ujarnya.

Tujuan, lanjut Ahmad Zulinto, untuk mempertanyakan sekaligus mengklarifikasi adanya dugaan kecurangan dalam UN. Namun bila terbukti maka akan diambil tindakan tegas. Sedangkan bila tidak, segera diklarifikasi. "Yang jelas, kita akan meminta SD tersebut membuat pernyataan jika benar-benar tidak melakukan kecurangan seperti yang disangkakan padanya," katanya.

Ia menambahkan, kalau membuka LJK untuk memperbaiki nama dan kode soal sah-sah saja, namun bukan mengubah jawaban siswa. "Jika guru membuka LJK untuk memperbaiki nama dan kode soal tidak ada masalah asalkan dalam pengawasan tim pengawas dan UPTD," katanya.

Namun Zulinto menilai kemungkinan adanya kecurangan UN di SD 52 Palembang di rasa kecil. Pasalnya, pengamanan yang dilakukan juga cukup ketat dan pengawas pun dengan sistem silang. "Untuk pengoreksian tetap dilakukan Disdikpora. Tapi proses nilai selanjutnya dikembalikan pada sekolah masing-masing. Untuk kecurangan sendiri sulit sekali terjadi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru di SDN 52 Kota Palembang diduga mengubah jawaban siswa pada lembar jawaban komputer (LJK). Itu terungkap dari kabar yang menyatakan oknum guru membuka LJK yang sudah ditutup rapat sebelum diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pendidikan. Sementara itu, Kepala SDN 52 Palembang Ruslina sempat membantah adanya kecurangan tersebut. "Tidak benar, ada guru yang mengganti jawaban anak didiknya," kilahnya, (9/5). Tapi, ia mengakui, adanya tindakan membuka kembali LJK untuk memeriksa tulisan siswa yang tidak terbaca. (cj3/ce3).
Sumber: Sumatera Ekspres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar